Pengangkutan sampah di TPS ilegal Jatirangga
Warga melintas di samping spanduk larangan membuang sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) ilegal di bantaran Sungai Cikeas, Jatirangga, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/8/2023). Sebanyak 500 ton sampah di TPS ilegal sepanjang 500 meter akan dipindahkan secara bertahap selama dua pekan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sumur Batu dan lahan tersebut akan difungsikan untuk penghijauan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Foto Terkait