Pengangkutan sampah di TPS ilegal Jatirangga

  • 12 Agustus 2023 14:10 WIB
Petugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) menggunakan alat berat untuk mengangkut sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) ilegal di bantaran Sungai Cikeas, Jatirangga, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/8/2023). Sebanyak 500 ton sampah di TPS ilegal sepanjang 500 meter akan dipindahkan secara bertahap selama dua pekan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sumur Batu dan lahan tersebut akan difungsikan untuk penghijauan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3342
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
12/08/2023 14:10 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Puspa Perwitasari