Mario Dandy dituntut penjara 12 tahun
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait