Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan 2023
Sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Juni 2023 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Badung, Bali, Selasa (15/8/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Denpasar melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) bernilai Rp3,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Foto Terkait