Pemkot Pontianak keluarkan himbauan waspada kabut asap
Pengendara motor melintas di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/8/2023). Pemkot Pontianak menetapkan aktivitas belajar tingkat TK, SD dan SMP dilakukan secara daring mulai Rabu (16/8/2023) hingga waktu yang belum ditentukan serta mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah karena buruknya kondisi udara akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda Kota Pontianak dengan Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) 273 PM2.5 atau sangat tidak sehat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa.
Foto Terkait