Vonis kasus kekerasan seksual di ponpes

  • 16 Agustus 2023 15:20 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kanan) memasuki kendaraan tahanan usai menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/8/2023). Majelis Hakim memvonis pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. ANTARA FOTO/Seno/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3155x2103
Ukuran Berkas
717.76 KB
Disiarkan
16/08/2023 15:20 WIB
Fotografer
Seno
Editor
Saptono