Vonis kasus kekerasan seksual di ponpes
Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kanan) memasuki kendaraan tahanan usai menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/8/2023). Majelis Hakim memvonis pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. ANTARA FOTO/Seno/Spt.
Foto Terkait