Sidang keliling pergantian nama bacaleg
Hakim ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh HM Yusuf (kanan) menerima berkas pergantian nama yang diajukan salah satu pemohon bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK pada sidang keliling di Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/8/2023). Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan lima orang bacaleg yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti namanya pada Pemilu serentak 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Foto Terkait