Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan BTS
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Majelis Hakim meminta Jaksa menghadirkan enam orang saksi perusahaan konsorsium pemenang tender menara BTS paket 1 sampai dengan 5 yaitu Fiberhome telkominfra MTD, Project Menagement Office BTS Jemmy Sutjiawan-Deng Mingsong, PT Telkominfra, PT Chakra Giro Energi dan PT Multi Trans Data. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.
Foto Terkait