Pemerintah lakukan pengawasan e-commerce

  • 30 Agustus 2023 17:20 WIB
Pekerja mendorong troli yang berisikan produk yang akan disortir di Gudang Ekspor Shopee, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.02 MB
Disiarkan
30/08/2023 17:20 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Fanny Octavianus