Pengungkapan kasus judi online

  • 30 Agustus 2023 19:55 WIB
Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyusun barang bukti hasil pengungakapan judi daring (online) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan judi daring (online) dengan mengamankan 31 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa laptop, alat modulator, serta ponsel pintar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5252x3501
Ukuran Berkas
2.98 MB
Disiarkan
30/08/2023 19:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Nyoman Budhiyana