Pengungkapan kasus judi online
Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menghadirkan tersangka kasus judi daring (online) saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan judi daring (online) dengan mengamankan 31 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa laptop, alat modulator, serta ponsel pintar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Foto Terkait