Pengungkapan kasus judi online

  • 30 Agustus 2023 20:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (ketiga kiri) dampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kanan), Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizky Agung Prakoso (kiri) dan Wadirtipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni (kedua kiri) memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus judi daring (online) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan judi daring (online) dengan mengamankan 31 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa laptop, alat modulator, serta ponsel pintar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4570x3047
Ukuran Berkas
2.88 MB
Disiarkan
30/08/2023 20:35 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Nyoman Budhiyana