VONIS KASUS POSO-BASRI CS
JAKARTA, 10/12 - VONIS POSO. Empat terdakwa kasus pemenggalan siswi SMA dan teror di Poso Sulsel, dari ka-ki: Ardin alias Rojak, Muhammad Basri alias Ayas alias Bagong, Tugiran alias Iran dan Ridwan alias Duan saat persidangan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (10/12).Vonis Basri dan tiga terdakwa kerusuhan Poso lainnya terpaksa ditunda Selasa (11/12) karena rakerda hakim untuk mensosialisasikan hasil rakernas. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/07.
Foto Terkait