Eksekusi hukuman cambuk di Aceh

  • 4 September 2023 15:55 WIB
Terpidana (kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
04/09/2023 15:55 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Saptono