Sidang Vonis AKBP Bambang Kayun
Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto keluar dari ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Muliadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/9/2023). Majelis hakim memvonis enam tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider 1 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Foto Terkait