Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait