Mario Dandy divonis 12 tahun penjara

  • 7 September 2023 14:50 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
07/09/2023 14:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Puspa Perwitasari