Pengembalian uang perjalanan dinas fiktif
Petugas menghitung uang pengembalian kerugian keuangan negara dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di Polresta, Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/9/2023). Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di lembaga KKR Aceh yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2022 itu diselesaikan secara Òrestoratif justiceÓ dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp258.594.600. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Foto Terkait