Kebijakan golden visa untuk datangkan WNA berkualitas
Seorang warga negara asing bersama anaknya berjalan menuju kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Mataram, NTB, Senin (11/9/2023). Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan golden visa yang bertujuan untuk mendatangkan WNA berkualitas ke Indonesia dalam rangka mendukung perekonomian nasional yang layanan golden visa memungkinkan WNA menetap di Indonesia dalam waktu 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3 miliar sampai Rp760 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Foto Terkait