Pemusnahan rokok ilegal di Kota Semarang
Petugas memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal saat rilis di Balaikota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2023). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dari periode tahun 2022 hingga 2023 yakni sebanyak 2.259.72 batang rokok dan 14.113 gram tembakau iris ilegal dari berbagai merek dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,9 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.
Foto Terkait