ALI MUDHORI BERSAKSI
JAKARTA, 2/3 - ALI MUDHORI BERSAKSI. Ali Mudhori, mantan staf asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar, sebelum bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (2/3). Ali Mudhori bersaksi untuk, terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/12.
Foto Terkait