Sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Foto Terkait