Sidang tuntutan Achiruddin di PN Medan

  • 18 September 2023 19:55 WIB
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan dan kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 21 bulan serta membayar ganti rugi kepada korban (restitusi) sebesar Rp52 juta atas kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena dinilai bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3339
Ukuran Berkas
2.95 MB
Disiarkan
18/09/2023 19:55 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Puspa Perwitasari