Sidang putusan eks peneliti BRIN di Jombang
Terdakwa eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). Majelis hakim memvonis Andi Pangerang Hasanuddin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.
Foto Terkait