Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menanyakan keterangan BAP kepada saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi diantaranya Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo Happy Endah Palupy serta Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Foto Terkait