Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo
Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy usai memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi diantaranya Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo Happy Endah Palupy serta Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Foto Terkait