Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo
Barang bukti korupsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarakan keterangan saksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi diantaranya Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo Happy Endah Palupy serta Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Foto Terkait