VONIS BOM BUKU

  • 5 Maret 2012 17:30 WIB
JAKARTA, 5/3 - VONIS BOM BUKU. Mantan wartawan Global TV Imam Mochammad Firdaus alias Imam melambaikan tangan ke arah anggota keluarganya usai mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Imam divonis tiga tahun empat bulan penjara karena terbukti memberi bantuan dan menyembunyikan informasi pelaku peledakan bom buku serta lokasi peledakan bom yang dilakukan kelompok Pepi Fernando. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ed/ama/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
857.85 KB
Disiarkan
05/03/2012 17:30 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor