VONIS BOM BUKU
JAKARTA, 5/3 - VONIS BOM BUKU. Mantan wartawan Global TV Imam Mochammad Firdaus alias Imam melambaikan tangan ke arah anggota keluarganya usai mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Imam divonis tiga tahun empat bulan penjara karena terbukti memberi bantuan dan menyembunyikan informasi pelaku peledakan bom buku serta lokasi peledakan bom yang dilakukan kelompok Pepi Fernando. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ed/ama/12
Foto Terkait