VONIS BOM BUKU

  • 5 Maret 2012 17:30 WIB
JAKARTA, 5/3 - VONIS BOM BUKU. Mantan wartawan Global TV Imam Mochammad Firdaus alias Imam memeluk anggota keluarganya usai mendengar pembacaan vonis dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Imam divonis tiga tahun empat bulan penjara karena terbukti memberi bantuan dan menyembunyikan informasi pelaku peledakan bom buku serta lokasi peledakan bom yang dilakukan kelompok Pepi Fernando. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ed/ama/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
948.74 KB
Disiarkan
05/03/2012 17:30 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor