VONIS BOM BUKU
JAKARTA, 5/3 - VONIS BOM BUKU. Mantan wartawan Global TV Imam Mochammad Firdaus alias Imam memeluk anggota keluarganya usai mendengar pembacaan vonis dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Imam divonis tiga tahun empat bulan penjara karena terbukti memberi bantuan dan menyembunyikan informasi pelaku peledakan bom buku serta lokasi peledakan bom yang dilakukan kelompok Pepi Fernando. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ed/ama/12
Foto Terkait