Imigrasi Denpasar deportasi WNA Rusia
Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial MZ (kanan) saat proses pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Kamis (21/9/2023). MZ dideportasi setelah ditangkap oleh petugas Imigrasi Denpasar bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Badan Intelijen Negara (BIN) di kawasan Ubud yang saat ditangkap juga memiliki senjata tajam, gas air mata serta telah melebihi masa tinggalnya di Indonesia (overstay) selama 813 hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Foto Terkait