Vonis kasus korupsi Kepala DLH Bandar Lampung

  • 21 September 2023 21:30 WIB
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (21/9/2023). Sahriwanyah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi mark up retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021. ANTARA FOTO/Ardiansyah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3628
Ukuran Berkas
6.79 MB
Disiarkan
21/09/2023 21:30 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Puspa Perwitasari