Vonis kasus korupsi Kepala DLH Bandar Lampung

  • 21 September 2023 21:30 WIB
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah (tengah) menunggu jalannya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (21/9/2023). Sahriwanyah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi mark up retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021. ANTARA FOTO/Ardiansyah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3562
Ukuran Berkas
6.57 MB
Disiarkan
21/09/2023 21:30 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Puspa Perwitasari