VONIS RIDWAN SANJAYA

  • 6 Maret 2012 14:25 WIB
JAKARTA, 6/3 - VONIS RIDWAN SANJAYA. Ridwan Sanjaya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System di Kementrian ESDM pada 2009, usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/3). Ridwan divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/pd/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1906x2600
Ukuran Berkas
499.63 KB
Disiarkan
06/03/2012 14:25 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor