ANAK DILUAR PERKAWINAN

  • 7 Maret 2012 15:46
JAKARTA, 7/3 - ANAK DILUAR PERKAWINAN. Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan keterangan pers menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU no 1 tahun 1974 tentang anak yang lahir di luar perkawinan di Jakarta, Rabu (7/3). Putusan MK tidak berkait dengan sah atau tidaknya perkawinan, tetapi hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak dan putusan tersebut tidak melegalkan adanya perzinaan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1578
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
07/03/2012 15:46 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor