DIVONIS 8 TAHUN PENJARA.
JAKARTA, 7/3 - DIVONIS 8 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee dikawal sejumlah petugas seusai menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/3). Majelis Hakim PN Jakarta selatan menvonis Terdakawa Malinda Dee dengan Delapan Tahun Penjara dan denda Rp. 10 Milyar Subsider Tiga Bulan Kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/nz/12.
Foto Terkait