DIVONIS 8 TAHUN PENJARA.

  • 7 Maret 2012 15:50 WIB
JAKARTA, 7/3 - DIVONIS 8 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee dikawal sejumlah petugas seusai menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/3). Majelis Hakim PN Jakarta selatan menvonis Terdakawa Malinda Dee dengan Delapan Tahun Penjara dan denda Rp. 10 Milyar Subsider Tiga Bulan Kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/nz/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2964x2145
Ukuran Berkas
449.25 KB
Disiarkan
07/03/2012 15:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor