DIVONIS 8 TAHUN PENJARA.
JAKARTA, 7/3 - DIVONIS 8 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee saat menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/3). Majelis Hakim PN Jakarta selatan menvonis Terdakawa Malinda Dee dengan Delapan Tahun Penjara dan denda Rp. 10 Milyar Subsider Tiga Bulan Kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/nz/12.
Foto Terkait