PERDA PERPARKIRAN DKI
JAKARTA, 7/3 - PERDA PERPARKIRAN DKI. Sepeda motor berjajar di tempat parkir di salah satu perkantoran kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (7/3). Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, telah mengatur tarif batas atas dan bawah, serta pengendalian parkir di bahu jalan, yang dapat menjadi penyebab kemacetan serta tarif yang tidak jelas. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/12
Foto Terkait