Sidang putusan kasus penganiayaan Achiruddin
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023). Majelis Hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp53 juta dengan subsider kurungan satu bulan. ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
Foto Terkait