Putusan kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

  • 26 September 2023 19:40 WIB
Terdakwa kasus suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023). Majelis hakim memvonis mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana selama sembilan tahun dan denda denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar subsider empat tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.93 MB
Disiarkan
26/09/2023 19:40 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Hermanus Prihatna