Putusan kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur

  • 26 September 2023 21:00 WIB
Terdakwa kasus suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Rusdi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023). Majelis hakim memvonis tenaga ahli mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3993x2662
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
26/09/2023 21:00 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Saptono