BAHAS REMISI KORUPTOR

  • 12 Maret 2012 15:35 WIB
JAKARTA, 12/3 - BAHAS REMISI KORUPTOR. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2204
Ukuran Berkas
958.77 KB
Disiarkan
12/03/2012 15:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor