KASUS SABU WNA
PALU, 12/3 - KASUS SABU WNA. Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Hajar Bin Tahir (tengah) dan WNA asal Fiilipina, Muhamad Abdurassal Malusin (kiri) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (12/3). Keduanya diajukan kepersidangan setelah sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Jalan Cendrawasih, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada November 2011 terkait kepemilikan tiga paket sabu seberat 88, 27 gram. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/ama/12.
Foto Terkait