KASUS SABU WNA
PALU, 12/3 - KASUS SABU WNA. Warga Negara Asing (WNA) asal Fiilipina, Muhamad Abdurassal Malusin (42) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (12/3). WNA asal Malaysia, Hajar Bin Tahir (47) dan WNA asal Filipina, Muhamad Abdurassal Malusin (42) diajukan kepersidangan setelah sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Jalan Cendrawasih, Kota Palu, Sulawesi tengah pada November 2011 silam terkait kepemilikan tiga paket sabu seberat 88, 27 gram. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/ama/12.
Foto Terkait