SIDANG MANTAN BUPATI NGANJUK
NGANJUK, 12/12 - PENJARA 2 TAHUN. Mantan Bupati Nganjuk, Soetrisno Rahmadi melambaikan tangan saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (12/12). Soetrisno Rahmadi dihukum kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti korupsi secara bersama-sama dana Otonomi Daerah 2003 Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1,03 miliar, tetapi Soetrisno melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/ama/07.
Foto Terkait