Sidang lanjutan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli TPPU dari PPATK Ardian Dwi Yunanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Pada sidang tersebut Ardian Dwi Yunanto bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Foto Terkait