UMKM beromzet di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak
Pekerja menyusun keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
Foto Terkait