VONIS PRAPERADILAN JHON KEI
JAKARTA, 13/3 - VONIS PRAPERADILAN JHON KEI. Kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis memberi keterangan seusai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan praperadilan di PN Selatan, Jakarta, Selasa (13/3). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon John Kei dan menyatakan penangkapan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap John Refra Kei, sah. FOTO ANTARA/Andi/ss/nz/12
Foto Terkait