VONIS GENG MOTOR

  • 12 Desember 2007 16:16 WIB
BANDUNG, 12/12- VONIS GENG MOTOR. Dua orang anggota geng motor menjalani persidangan pemutusan vonis hukuman di Pengadilan Negeri TK I Bandung, Jawa Barat. Rabu (12/12). Terdakwa Gingin Ramdani dan Yoyo Okta Arianto dihukum masing-masing 2,6 bulan dan 3,6 bulan, karena bersalah melakukan tidak kekerasan yang menyebabkan luka pada korban di jalan Paspati Bandung. FOTO ANTARA/ Agus Bebeng/ss/ama/07
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1361
Ukuran Berkas
368.98 KB
Disiarkan
12/12/2007 16:16 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor