VONIS GENG MOTOR
BANDUNG, 12/12- VONIS GENG MOTOR. Dua orang anggota geng motor menjalani persidangan pemutusan vonis hukuman di Pengadilan Negeri TK I Bandung, Jawa Barat. Rabu (12/12). Terdakwa Gingin Ramdani dan Yoyo Okta Arianto dihukum masing-masing 2,6 bulan dan 3,6 bulan, karena bersalah melakukan tidak kekerasan yang menyebabkan luka pada korban di jalan Paspati Bandung. FOTO ANTARA/ Agus Bebeng/ss/ama/07
Foto Terkait