Speedboat antar pulau wajib dilengkapi alat navigasi
Anak buah kapal mengemudi speedboat rute Sofifi saat meninggalkan Pelabuhan Mangga Dua, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (9/10/2023). Menteri perhubungan melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate Maluku Utara, meminta kepada seluruh pemilik speedboat yang beroperasi antar pulau di Maluku Utara itu untuk segera melengkapi speedboat dengan alat navigasi berupa peralatan komunikasi untuk mengantisipasi kendala dalam pelayaran jika terjadi masalah seperti mati mesin, atau cuaca buruk sehingga para motoris speedboat dapat menghubungi instansi terkait untuk mengedepankan keselamatan penumpang. ANTARA FOT0/Andri Saputra/nz
Foto Terkait