LAMBANG NEGARA
JAKARTA, 15/3 - LAMBANG NEGARA. Ketua Majelis Hakim Kontitusi Mahfud MD (kedua kiri) memimpin sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/3). Sidang yang menguji Pasal 57 huruf c dan d yang mengatur larangan penggunaan lambang negara tersebut dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pihak pemohon dan pemerintah, namun ditunda karena tidak ada satupun saksi/ahli yang hadir. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/12.
Foto Terkait