Rilis kasus korupsi PT Perkebunan Sumatara Utara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto (kiri) didampingi Kepala Oditur Militer Tinggi (Ka Otmilti) I Medan Laksamana Pertama TNI Efendy Masuppey (kanan) menunjukan barang bukti dokumen saat rilis kasus dugaan korupsi PT PSU di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/10/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arief, Direktur Utama PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate'e dan Ketua Primer Koperasi Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcad) Kodam I Bukit Barisan Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate'e terkait dugaan kasus korupsi di PT Perkebunan Sumatara Utara dengan total kerugian negara sebesar Rp50,4 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/YU
Foto Terkait